Buronan Korupsi Pembangunan Waterpark di Nisel Rp8,7 Miliar ditangkap di Jakarta Utara

oleh

MEDAN | Johanes Lukman Lukito, buronan kasus dugaan korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, ditangkap tim jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Johanes (foto-pakai masker) berhasil ditangkap, Senin (17/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Sekira pukul 17.00 wib, Johanes diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta. Setiba di Bandara Kualanamu, Johanes langsung dibawa RS Mitra Sejati untuk pemeriksaan kesehatan, dan kemudian ke kantor Kejatisu sekira pukul 20.00 Wib.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa Kejatisu, Johanes pun diboyong ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan atau memjalaninhukuman.

“Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dalam putusannya menyatakan Johanes Lukman Lukito dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam rilis via WhatsApp kepada koranmonitor.com, Senin (17/2/2030) malam.

Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,5 miliar.

Dikatakan Sumanggat, kejaksaan telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.

“Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi jalan-jalan di Mal Pantai Indah Kapuk,” tuturnya.

Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp17,9 miliar.KM-Red