koranmonitor – TEBINGTINGGI | Pria berinisial MIS (38) bekerja sebagai buruh harian lepas tega menyetubuhi anak tirinya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas berinisial JR (16).
Atas perbuatan bejadnya, MIS yang dilaporkan oleh istrinya (ibu kandung korban) ditangkap Polres Tebingtinggi.
Awalnya pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 16.00 Wib, menanyakan kepada korban. Pertanyaan itu dilontarkan karena curiga dengan tingkah suaminya dan korban.
Menjawab pertanyaan sang ibu, korban mengakui dirinya telah dicabuli ayah tirinya sebanyak 2 kali. Mendengar jawaban putrinya, ibu korban menemui pelaku (suaminya) yang sedang bekerja panen sawit yang tak jauh dari kediaman di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pertama kali perbuatan dosa itu terjadi pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 07.00 wib, dan yang kedua pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 wib di dalam kamar rumah mereka.
“Saat itu pelaku mencabuli korban ketika ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Tak terima akan perbuatan suaminya, lalu ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala desa setempat. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 wib petugas dari Polres Tebing Tinggi didampingi kepala desa berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya, dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
“Ibu korban sudah melaporkan suaminya ke Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencabulan. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas. KM-fad/red