Aniaya Sang Pacar Hingga Tewas Demi Sepeda motor dan HP

oleh -34 views
Aniaya Sang Pacar Hingga Tewas Demi Sepeda motor dan HP
Petugas membawa pelaku ke lokasi kejadian

koranmonitor – TEBINGTINGGI | Seorang pria berinisial AL (20) tega menganiaya pacarnya berinisial TY (20) hingga meninggal dunia. Korban merupakan seorang mahasiswi di salahsatu universitas di Kabupaten Simalungun.

Pelakunya AL sudah ditangkap petugas Polsek Serbelawan, Simalungun, Sabtu (15/7/2023). Namun, belum diketahui motif dari perbuatan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan telah ditangkap seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya, sehingga meninggal dunia di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.

“Penemuan korban berdasarkan pengakuan AL, yang sebelumnya ditangkap. Posisi korbannya telentang, mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya, dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Polres Tebingtinggi. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi, guna dilakukan autopsi,” jelas AKP Agus Arianto.

Sebut AKP Agus, pelaku menggunakan batu dan memukul kepala bagian belakang korban. Dia lanjut menjelaskan, mereka sempat hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor WhatsApp.

Selanjutnya, Minggu, (9/7/2023) pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Kemudian, korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Pematangsiantar.

“Pelaku dan korban akhirnya menuju lokasi. Saat turun, pelaku menyuruh korban berjalan duluan. Saat itulah, pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban dari belakang. Sehingga korban terjatuh. Korban menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher. Memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor, kemudian meninggalkan lokasi menuju Pematangsiantar,” papar Agus.

Diduga pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban, berupa sepeda motor dan handphone. Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweeter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor warna putih.

“Kasus ini, sudah ditangani Satreskrim Polres Tebingtinggi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambah Agus.KM-fad/red