Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Disebabkan Pengambilan Nasi Sisa

oleh -54 views
Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Disebabkan Pengambilan Nasi Sisa
Pelaku diamankan di Polsek Medan Baru (kiri) dan barang bukti (kanan)

koranmonitor – MEDAN | Pelaku penikaman yang dipicu gara-gara pengambilan sisa makanan ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku berinisial SA (59), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Petugas menemukan barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam nomor polisi BK 4709 ACN.

” Pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam sebanyak 2 kali mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Sabtu (15/7/2023).

Kapolsek menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan sebuah toko Ice Cream.

Korban juru parkir berinisial BKS, warga Dusun IV Jalan Balai Desa, Gang Pidi Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu bertengkar dengan pelaku, karena permasalahan pengambilan nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” ujarnya.

Kemudian, sambung Kapolsek, korban langsung menegur dan pelaku tidak terima sehingga mereka bertengkar.

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar korban karena merasa omongannya tidak didengar dan dihargai sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” ucapnya.

“Di situ pelaku mengambil sebilah sajam di pinggang dan menusuk dada korban. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.KM-fad/red