Categories: HUKUM

Cemarkan Nama Baik Petinggi Tirtanadi, Ketua Forsu, Ahmad Faisal Nasution Divonis 1 Tahun Penjara

OkeMedan Meda. Sidang putusan kasus perkara penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat Kadiv Umum PDAM Tirtanadi Sumut, FM melalui akun media sosial dengan terdakwa Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution alias Faisal Forsu berakhir ricuh.

Ia tidak terima dihukum selama 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Gosen butar-butar.

Protes ini disampaikan Ahmad Faisal saat menuju sel tahanan pengadilan. Terpidana protes dan tidak terima dirinya dihukum selama 1 tahun penjara sedangkan yang ikut mengomentari di status facebook miliknya tentang apa yang dipertanyakan oknum pejabat di PDAM Tirtanadi Sumut tidak diproses secara hukum.

“Ada apa?, aneh cuma bertanya di media sosial dan ada yang berkomentar kok malah dihukum. Hal tersebut membuat dirinya kesal. Kasus ini mencuat dikarenakan banyak yang tidak suka kepada dirinya sebagai penggiat anti korupsi sehingga akhirnya harus seperti ini. 

Namun ia tetap bersemangat dalam  menyuarakan dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat korupsi demi tegaknya supremasi hukum.

Bahkan terpidana meminta keluarga dan kerabatnya serta para sahabat untuk terus berjuang demi kebenaran, kemudian disahuti hidup Forsu oleh massa yang hadir diareal gedung pengadilan.

Sebelumnya dalam persidangan hakim menghukumnya selama satu tahun penjara denda Rp 10 juta subsidiar 1 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainum. JPU sebelumnya menuntut selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat Kadiv Umum PDAM Tirtanadi.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Ahmad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Kepala Divisi Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, FM. 

Adapun laporan yang disampaikan FM yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diposting di akun Facebook Faisal Forsu Nasution pada 17 November 2017 dengan nomor LP/2301/K/XI/2017/SPKT Polresta Medan.KM-Apri

admin

Recent Posts

Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…

56 tahun ago

Bertemu Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Kaldera Toba Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution: Mari Kita Jaga Bersama

koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…

56 tahun ago

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago