OkeMedan Meda. Sidang putusan kasus perkara penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat Kadiv Umum PDAM Tirtanadi Sumut, FM melalui akun media sosial dengan terdakwa Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution alias Faisal Forsu berakhir ricuh.
Ia tidak terima dihukum selama 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Gosen butar-butar.
Protes ini disampaikan Ahmad Faisal saat menuju sel tahanan pengadilan. Terpidana protes dan tidak terima dirinya dihukum selama 1 tahun penjara sedangkan yang ikut mengomentari di status facebook miliknya tentang apa yang dipertanyakan oknum pejabat di PDAM Tirtanadi Sumut tidak diproses secara hukum.
“Ada apa?, aneh cuma bertanya di media sosial dan ada yang berkomentar kok malah dihukum. Hal tersebut membuat dirinya kesal. Kasus ini mencuat dikarenakan banyak yang tidak suka kepada dirinya sebagai penggiat anti korupsi sehingga akhirnya harus seperti ini.
Namun ia tetap bersemangat dalam menyuarakan dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat korupsi demi tegaknya supremasi hukum.
Bahkan terpidana meminta keluarga dan kerabatnya serta para sahabat untuk terus berjuang demi kebenaran, kemudian disahuti hidup Forsu oleh massa yang hadir diareal gedung pengadilan.
Sebelumnya dalam persidangan hakim menghukumnya selama satu tahun penjara denda Rp 10 juta subsidiar 1 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainum. JPU sebelumnya menuntut selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat Kadiv Umum PDAM Tirtanadi.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Ahmad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Kepala Divisi Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, FM.
Adapun laporan yang disampaikan FM yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diposting di akun Facebook Faisal Forsu Nasution pada 17 November 2017 dengan nomor LP/2301/K/XI/2017/SPKT Polresta Medan.KM-Apri