Terkait ‘Makelar’ CPNS, Eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Ditangkap di Bandung

oleh -16 views

MEDAN | Usai menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus suap yang diungkap KPK beberapa waktu lalu, kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ternyata belum berakhir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2018 lalu, terkait kasus penipuan dan penggelapan terkakit dugaan ‘makelar’ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Selasa 16 Oktober 2018. Bonaran ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Betul” ujar Andi yang dikirimnya lewat pesan whatsapp, Kamis (18/10/2018).

Sementara, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan mengungkapkan, tindak pidana yang menjerat Bonaran terjadi pada tahun 2014, saat tersangka menjabat sebagai Bupati Tapteng.

“Saat itu terlapor menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan Lulusan S1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta. Selanjutnya korban mendapatkan CPNS sebanyak 8 orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000” terang Tatan.

Dijelaskannya pula, proses penyerahan uang itu berlangsung dalam 4 tahap, yakni pada 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya.

Uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku dirumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku.

Kemudian pada 30 Januari 2014 sebesar Rp 120.000.000, dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cab. Jalan Gatot Subroto Medan, yang dikirim ke No. rekening : 107-00-692-74-55, rekening atas nama Farida Hutagalung.

Selanjutnya pada 3 Februari 2014 sebesar Rp.500.000.000.- dikirim oleh korban dari Bank Mandiri Jl. Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke no rekening : 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.

Terakhir 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50.000.000,- tanpa kwitansi.

“Terhadap terlapor dilakukan penangkapan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 di Bandung dan dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut” jelas Tatan.

Sedangkan barangbukti yang diamankan penyidik dalam kasus ini antara lain, selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, selembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung.

Lalu data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening, print out rekening an. Farida Hutagalung mulai dibuka pada 30 September 2013 s/d rekening tutup dibulan April 2017.

Turut disita pula surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kab. Tapteng, nama-nama peserta CPNS, Surat Keputusan Kelulusan CPNS dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” pungkas Tatan.red