Dirut PT. Bank Jambi Ditahan Kasus Korupsi PT. SNP Rp310 Miliar

oleh
Dirut PT. Bank Jambi Ditahan Kasus Korupsi PT. SNP Rp310 Miliar
DITAHAN. Direktur Utama PT. Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan rompi pink di Kejati Jambi

koranmonitor – JAMBI | Setelah menyandang tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp310 miliar. Direktur Utama (Dirut) PT.  Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan YEH menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT. Sun Prima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT. SNP ini.

Keempat orang tersangka itu yakni, LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp310 miliar. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam,” terang Elan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya.KMC/dtc