koranmonitor – MEDAN | Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun oleh penyidik Bid Propam Polda Sumut.
Pengajuan banding itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, yang diterima media awak, Rabu (29/10/2025).
Kompol DK (Dedi Kurniawan) mengajukan banding setelah mengikuti sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut, atas perkara penangkapan Rahmadi, katanya.
Dalam sidang kode etik itu Kompol DK melakukan pelanggaran dalam menjalankannya.
“Dalam etika kelembagaan dilarang melakukan kekerasan atau perbuatan yang tidak patut terhadap orang lain. Kemudian kepribadian etika setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural,” terang Siti.
Sebelumnya, Kompol DK membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapan narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi beberapa waktu lalu.
“Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini kasus narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba,” ungkapnya.
Dia menegaskan, menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba. KM-ded/R






