HUKUM

Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap, Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

JAKARTA-koranmonitor | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkam vonis hukuman 3,5 tahun penjara, terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus suap penanganan perkara. S

Selain hukuman penjara, majelis hakim falam amar putusannya juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).

Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim. Karenanya, ia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara plus pencabutan hak politik.

Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).KMC

admin

Recent Posts

Bawa Nama Sumut, 2 Siswa Asal Medan dan Deli Serdang Jadi Paskibraka Nasional

koranmonitor - MEDAN | Dua siswa asal Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang membawa nama Provinsi…

56 tahun ago

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Insentif Fiskal, Kajari Panggil Pihak Rekanan

koranmonitor - BINJAI | Pengunjung jabatan menjadi Kajari Binjai, Jupri terus giat melakukan pendalaman penyelidikan…

56 tahun ago

Ini 3 Begal Sadis Tikam Korban, 2 Pelaku Ditembak

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Area menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan…

56 tahun ago

Tim Basket Bhayangkara Polda Sumut Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi membentuk tim Basket Bhayangkara…

56 tahun ago

Wali Nanggroe Temui Mendagri Bahas Masa Depan Dana Otsus Aceh

koranmonitor - BANDA ACEH | Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar menemui Menteri Dalam…

56 tahun ago

Kapolri Groundbreaking 10 Dapur SPPG Polda Riau, Dukung Penuh Program MBG

koranmonitor - PEKANBARU | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan peletakan batu pertama dapur Satuan…

56 tahun ago