Categories: HUKUM

Dugaan Kredit Fiktif BNI 46 Rp129 M, Kejatisu Hentikan Kasus Tersangka Boy Hermansyah

MEDAN | Kasus dugaan korupsi terkait kredit fiktif BNI 46 Jalan Pemuda, Medan senilai Rp129 miliar atas nama tersangka Boy Hermansyah yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Medan, terhenti.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah.

Padahal pihak kejaksaan pernah menyatakan berkas tersangka Boy Hermansyah sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Dan perihal tersebut juga dimuat oleh beberapa media.

Menurut data yang diperoleh koranmonitor.com, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 13 Juli 2018 yang ditandatangani 2 jaksa sebagai mewakili pemohon atad nama Ingan Malem Purba dan DR Firman Halawa.

Dalam surat berjudul Pengantar Bukti itu berisi bersama ini dengan hormat kami mewakili termohon praperadilan menyampaikan kembali kepada hakim yang mulia, tambahan bukti tertulis yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah.

Di kolom uraian bukti tertera kalimat bukti tersebut menerangkan bahwa perkara korupsi dalam penyaluran dan pencairan kredit oleh PT BNI kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang melibatkan Boy Hermasyah telah dihentikannya penyelidikannya.

Boy Hermansyah (pakai topi) bersama penasihat hukumnya Ramli Tarigan di Kejatisu usai ditangkap.

Boy Hermansyah melalui penasihat hukumnya, Ramli Tarigan SH ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui WhatsApp mengenai SKPP yang diterbitkan Kejatisu terhadap kliennya (Boy Hermansyah) tidak menerangkan.

Sebaliknya, Ramli mengirimkan jawaban konfirmasi kepada koranmonitor.com, Selasa (17/7/2018) agar tidak memberitakan yang baik dan tidak menyudutkan.

” Maaf baru balas, beritakan aja yang baik dan tidak menyudutkan pihak-pihak dan intitusi ya Fahmi,” jawab Ramli dalam WhatsApp kepada koranmonitor.com, Selasa (17/7/2018).red

admin

Recent Posts

Tinjau Kampung Nelayan Indah, Rico Waas Langsung Tanggapi Keluhan Warga soal Air dan Infrastruktur

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung kawasan Kampung…

56 tahun ago

Workshop Branding dan Fotografi, Rico Waas: Keterampilan Mengemas Konten Medsos Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya keterampilan dalam mengemas…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Buka Diktukba 2025-2026: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

koranmonitor - LANGKAT | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memimpin upacara…

56 tahun ago

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) terus…

56 tahun ago

Pria Asal Medan Sunggal Ketangkap Jual Sabu di Padang Cermin

koranmonitor - BINJAI | Pria asal jalan Tanjung Balai, Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, di…

56 tahun ago

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar

koranmonitor - MEDAN | Gedung Asrama Haji Medan di Jalan AH Nasution, terbakar, Rabu (30/7/2025)…

56 tahun ago