koranmonitor – MEDAN | Mantan Bupati Langkat periode 2019–2024, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya Iskandar Perangin-angin (IP), dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan tim JPU KPK yang diketuai Johan Dwi Junianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore (16/10/2025). Selain pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Mereka dinilai bersekongkol dalam proyek-proyek pemborongan, pengadaan, dan persewaan di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2020–2021 dengan nilai mencapai Rp74 miliar lebih.
“Kedua terdakwa juga kami tuntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara,” ujar JPU Johan Dwi Junianto.
Untuk TRP, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar, setelah dikurangi nilai aset yang telah disita KPK senilai Rp61,87 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
“Meski belum menjabat bupati, rekening TRP tahun 2019 telah disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.
Sementara itu, IP tidak dijatuhi pidana tambahan karena Rp6 miliar lebih uang hasil korupsi yang dinikmatinya sudah disita dan dirampas untuk negara.
Kades Jadi Perantara Proyek Rp74 Miliar
Dalam dakwaan JPU, meski hanya menjabat sebagai Kepala Desa, IP dipercaya penuh oleh TRP untuk mengatur seluruh proyek di Pemkab Langkat.
“TRP sempat memberikan arahan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkoordinasi kepada terdakwa IP,” ungkap JPU menirukan ucapan TRP saat memberi instruksi.
Melalui orang-orang kepercayaan, keduanya diduga mengumpulkan uang suap dari para rekanan proyek, dengan total mencapai Rp74 miliar.
IP disebut ikut menentukan judul paket pekerjaan, daftar proyek, serta nama-nama penyedia jasa sebelum proses pengadaan dimulai.
Dibantu Pejabat OPD
Selain IP, TRP juga dibantu sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemkab Langkat, antara lain (Alm) Subiyanto Kadis PUPR 2020, Sujarno Kadis PUPR 2021, Bambang Irawadi Kadis Perkim, Saiful Abdi Kadis Pendidikan, Juliana Kadis Kesehatan, Sukhyar Mulyamin Kadis Perindag, Henry Tarigan Kadis Kelautan dan Perikanan merangkap Plt Kadis Pertanian, Suhardi Kabag UKPBJ Setda Langkat, dan Yoki Eka Prianto Kasubbag UKPBJ.
Sementara orang kepercayaan kedua terdakwa antara lain Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra, dan Suhanda Citra.
Mereka disebut turut membantu dalam mengatur dan menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilakukan.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dengan anggota Sulhanuddin dan Dr Ibnu Kholik menunda sidang selama dua pekan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya. KMC/R