koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan gugatan Lisa Marini, karyawan PT Dua Jempol yang diperkerjakan di Delta Spa Medan, terkait dengan pemberhentian sepihak dan pembayaran uang pesangon.
Berdasarkan putusan PHI PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn yang ditandatangani Hakim Ketua Tengku Oyong SH MH, Masdalena Lubis SH dan Meilinus AGPH Gulo S. Kom SH MH selaku hakim anggota. PT Dua Jempol selaku tergugat dihukum membayar hak-hak penggugat (Lisa Marini) berupa uang pesangon 2 kali ketentuan yakni uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan total keseluruhan sebesar Rp234.822.501.
Dalam putusan majelis hakim, disebutkan PT Dua Jempol selaku tergugat dinyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kepada Lisa Marini (penggugat), adalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Dan menghukum PT Dua jempol (tergugat) untuk membayar hak-hak penggugat sebesar Rp234.822.501.
Di pertimbangan majelis hakim disebutkan, pihak dari tergugat (PT Dua Jempol) ataupun melalui kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri proses di PHI PN Medan. Sedangkan, pihak penggugat (Lisa Marini) selama persidangan dihadiri oleh kuasa hukumnya Syahrizal Fahmi SH CLA, Ali Panca Sipahutar SH dan Sabar Rico Rinaldy SH.
Berdasarkan uraian pada putusan, Lisa Marini merupakan karyawan PT Dua Jempol dengan jabatan terakhir Guest Relation Officer selama 12 tahun yang dipekerjakan di Delta Spa Medan. Selama 12 tahun terhitung 2008 hingga April 2020 di Delta Spa Medan, penggugat (Lisa Marini) menerimah upah atau gaji Rp6.624.048 setiap bulannya.
Selama bekerja di Delta Spa Medan, penggugat belum pernah melakukan kesalahan atas pekerjaannya, ini bias dibuktikan penggugat tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) dari tergugat (PT Dua Jempol). Tetapi tanpa alasan yang jelas, sejak Juni 2020 pihak tergugat membuat kebijakan memberhentikan penggugat dan beberapa teman dari penggugat dengan tanpa memberikan kepastian baik ha katas pesangon, hak-hak normative lainnya.
Keberatan atas pemberhentian dilakukan jupaya bipartite antara penggugat dan tergugat. Namun uopaya itu tidak berhasil, karena tergugat memberikan penawaran sangat rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tergugat mengadu persoalan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Jalan Asrama No. 143 Medan. Dan hasil mediasi di Disnaker Sumut menerbitkan Anjuran sesuai Nomor: 152/1485-6/DTK/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.
Isi anjuran tersebut, pihak PT Dua Jempol agar memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15 persen dan membayar kekurangan upah dan THR sesuai dengan perundingan (antara pekerja dan perusahaan). Atas anjuran itu, penggugat menerima dan mengajukan gugatan PHI ke PN Medan. KM-tim