Tuntut Pesangon Rp234 Juta, Nasib Mantan Pekerja Delta Spa di Tangan MA, PT Dua Jempol Kasasi

oleh -865 views
Tuntut Pesangon Rp234 Juta, Nasib Mantan Pekerja Delta Spa di Tangan MA, PT Dua Jempol Kasasi
Ilustrasi. Bayar Pesangon

koranmonitor – MEDAN | Sudah 3 tahun lamanya, nasib wanita bernama Lisa Marini mantan pekerja PT Dua Jempol yang dipekerjakan di Delta Spa Medan, memperjuangkan haknya atau pesangon sebesar Rp234.822.501.

Setelah majelis hakim PHI Pengadilan Negeri (PN) Medan menenangkan gugatannya terhadap tergugat PT Dua Jempol, beralamat Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kokan Permata Kelapa Gading D/25-26 Jakarta Utara, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor: 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Medan tertanggal 18 November 2021.

Kini nasib gugatan Lisa Marini menuntut pesangon Rp234.822.501 masih berlabuh atau berada di Mahkamah Agung (MA) RI, karena pihak tergugat PT Dua Jempol mengajukan upaya hukum kasasj.

Pada putusan PHI PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn yang ditandatangani Hakim Ketua Tengku Oyong SH MH, Masdalena Lubis SH dan Meilinus AGPH Gulo S. Kom SH MH selaku hakim anggota. PT Dua Jempol selaku tergugat dihukum membayar hak-hak penggugat (Lisa Marini) berupa uang pesangon 2 kali ketentuan yakni, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan total keseluruhan sebesar Rp234.822.501.

Surat PN Menyatakan Inkrah

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, bahwa terdapat surat No:227/V/SAL.PHI/2022 ditandatangani Plh. Panitera Pengganti PN Medan Enike Hertika Purba SH MH menjelaskan, bahwa putusan PHI pada PN Medan Nomor: 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Medan tertanggal 18 November 2021, dihadiri kuasa penggugat dan tanpa dihadiri kuasa tergugat.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Pekerja Delta Spa Medan, PT Dua Jempol Harus Bayar Pesangon Rp234 Juta

Dan surat No:227/V/SAL.PHI/2022 menjelaskan putusan PHI Nomor: 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Medan tertanggal 18 November 2021 telah diberitahukan kepada Tergugat (PT Dua Jempol) pada 14 Desember 2021.

Selanjutnya, terhadap putusan tersebut Kuasa Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi hingga batas yang ditentukan oleh Undang-undang, sehingga putusan tersebut (PHI PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penggugat Lisa Marini melalui Kuasa hukumnya Syahrizal Fahmi SH CLA ketika ditemui awak media membenarkan, hingga saat ini pihak Tergugat (PT Dua Jempo) belum menjalankan keputusan hukum sesuai putusan majelis hakim PHI PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, yakni membayar pesangon kliennya (Lisa Marini) sebesar Rp234.822.501.

“Putusan PHI PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn hingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah diberitahukan kepada tergugat (PT Dua Jempol). Namun hingga saat ini, pihak tergugat tidak menjalankan putusan hukum dengan membayar pesangon dari Penggugat,” sebutnya.

Syahrizal Fahmi menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat Somasi Nomor: 40/F&P/XI/2022 kepada PT Dua Jempol, Surat permohonan Eksekusi kepada Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus atas Putusan PHI pada PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, sesuai Register No: 1650 tertanggal 10 Februari 2023, dan Laporan Pengaduan terhadap PT Dua Jempol ke Polrestabes Medan Nomor: STTLP/B/3652/XI/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut tertanggal 03 November 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp234.822.501.

Penggugat Bekerja 12 Tahun

Berdasarkan uraian pada putusan PHI pada PN Medan No:304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, Lisa Marini merupakan karyawan PT Dua Jempol dengan jabatan terakhir Guest Relation Officer selama 12 tahun yang dipekerjakan di Delta Spa Medan. Selama 12 tahun terhitung 2008 hingga April 2020 di Delta Spa Medan, penggugat (Lisa Marini) menerima upah atau gaji Rp6.624.048 setiap bulannya.

Selama bekerja di Delta Spa Medan, penggugat belum pernah melakukan kesalahan atas pekerjaannya, ini bias dibuktikan penggugat tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) dari tergugat (PT Dua Jempol). Tetapi tanpa alasan yang jelas, sejak Juni 2020 pihak tergugat membuat kebijakan memberhentikan penggugat dan beberapa teman dari penggugat dengan tanpa memberikan kepastian baik hak atas pesangon, hak-hak normatif lainnya.

Keberatan atas pemberhentian dilakukan upaya bipartite antara penggugat dan tergugat. Namun upaya itu tidak berhasil, karena tergugat memberikan penawaran sangat rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tergugat mengadu persoalan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Jalan Asrama No. 143 Medan. Dan hasil mediasi di Disnaker Sumut menerbitkan Anjuran sesuai Nomor: 152/1485-6/DTK/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.

Isi anjuran tersebut, pihak PT Dua Jempol agar memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15 persen dan membayar kekurangan upah dan THR sesuai dengan perundingan (antara pekerja dan perusahaan). Atas anjuran itu, penggugat menerima dan mengajukan gugatan PHI ke PN Medan.

Upaya Hukum Kasasi

Sementara itu HRD PT Dua Jempol Dara Eka Yulianti ketika dikonfirmasi koranmonitor.com, Jumat (24/1/2025) mengatakan, pihaknya melakukan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Nomor: 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Meda.Verzet tertanggal 21 Maret 2024.

“Setahu saya, perkara ini sedang berproses kasasi di MA,” jawab Data melalui pesan WhatsApp yang dikirimnya.

Dara Eka Yulianti menyampaikan, berkas terkait akta pernyataan permohonan upaya hukum kasasi PT Dua Jempol di MA oleh penerima kuasa Edi Dwi Martono SH dari Mahatma-Martono & Partners Law Firm Shima Building tertanggal 27 Maret 2024. Dan akta permohonan kasasi tersebut diterima Panitera MA atas nama Jasmin Ginting.

Dara juga menyampaikan masalah hukum ini juga sempat dilaporkan Lisa Marini melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan. Namun, laporan tersebut telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikannya sesuai Nomor: S.Tap/4832-b/X/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba SH MH.

Dan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sesuai Nomor: SPL. Lidik/4832-a/X/Red.1.11/2024/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2024, ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba SH MH. KM-fah/red