Putusan Kasasi MA, Godol Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senjata Api

oleh
Putusan Kasasi MA, Godol Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senjata Api
ESG alias Godol akan menjalani hukuman atas kasus kepemilikan senjata api. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terhadap ESG alias Godol, yang sebelumnya divonis bebas.

Berdasarkan surat yang didapat, Jumat (21/2/2025), menerangkan, majelis hakim memutuskan ESG alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum 1 tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

“Mengabulkan pengajuan kasasi dari penuntut umum terhadap ESG alias Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tulis majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan anggota polisi bernama ESG alias Godol yang didakwa memiliki senjata api ilegal.

“Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa ESG alias G,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyebut, permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan JPU Yuspita Indah Ginting ke Mahkamah Agung RI.

Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin (26/8/2024).

Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara, JPU Yuspita Indah Ginting dalam surat tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar JPU Yuspita Indah Br Ginting.

JPU Yuspita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa ESG turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam yang ditemukan dengan jarak 3 meter dari terdakwa.

“Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya. KM-ded/red