Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

oleh
Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan
Demo di PN Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu. (Foto. KMC)

koranmonitor – PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan perkara tuntutan terhadap kliennya melalui aksi massa.

Aksi massa ini digelar di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, yang menggelar konferensi lanjutan dengan agenda pembelaan pembelaan Josniko Tarigan.

Menurut Wilter, tuntutan massa agar kriminal dihukum ringan tidak masuk akal. Ada banyak pertimbangan yang memberatkan perjudian.

Penganiayaan yang dialami korban, bukan hanya melukai korban secara fisik, namun juga meninggalkan trauma pada keluarganya. Wajah korban babak-belur karena memukul batu bahkan matanya nyaris tidak terbuka.

“Korban memukul di depan istri dan anaknya. Anak korban yang masih kecil menjerit-jerit dari dalam mobil karena ayahnya memukul,” terangnya, Jumat (15/8/2025).

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan penipu diantaranya kata dia, pencuri adalah seorang DPO, tidak ada meminta maaf, dan traumatis korban dan anak istri korban atas peristiwa itu.

“Ini mungkin aneh. Terdakwa memukuli korban sampai babak belur, lalu kabur, dan setelah DPO setahun baru ditangkap. Setelah ditangkap meminta dihukum ringan,” kata dia.

Karenanya tuntutan agar terdakwa dihukum ringan tidak masuk akal dan menciderai rasa keadilan. Demi keadilan, kami meminta majelis menjatuhkan vonis seberat-beratnya, pintanya.

Seratusan massa terungkap di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025) lalu. Mereka memprotes tuntutan jaksa terhadap pengungkapan Josniko Tarigan terlalu berat dan meminta hakim menghukumnya ringan.

Padahal, memukuli korban dengan batu paving blok hingga korban babak belur bahkan matanya nyaris tidak terbuka. Penganiayaan ini terjadi di depan istri dan anak korban.

Aksi massa ini sebelumnya juga terjadi dalam konferensi sebelumnya dimana saat korban memberikan kesaksian puluhan orang berseragam ormas memenuhi gedung pengadilan.

“Tuntutan jaksa terlalu berat,” kata pimpinan aksi melalui pengerasan suara. Sorakan dan teriakan massa kompak mengamini. Sebelumnya jaksa menuntut penuntut dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Aksi massa ini jelas mengganggu jalan raya di dalam gedung. Josniko kemudian membahas massa yang berada di halaman dan meminta massa untuk diam agar pledoinya bisa terdengar.

Dalam pembelaannya, ia mengakui memukul korban lalu berlari. Korban mengejar. Saat itu, penipu kemudian mengambil batu paving blok yang kebetulan ada di lokasi. Tapi menurut penipu itu bukan batu. “Itu tanah yang sudah padat,” katanya.

Peristiwa itu berawal saat pencuri sedang mengatur kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi di kawasan Pancur Batu.

Terdakwa Josniko yang sering dipanggil Jos, saat itu sedang mengatur lalulintas dengan membuka tutup jalur karena ada sebuah bus yang diputar di tengah jalan. Terdakwa mengaku membantu karena ia mengenal sang sopir bus yang mogok. Pada saat itu, korban yang sedang berjalan pelan dengan mobilnya kemudian dihentikan oleh penahanan. Istri korban kemudian beradu mulut dengan tawanan karena dihentikan secara paksa. Korban kemudian turun dari mobil. Saat turun, wajah korban langsung dipukul oleh penipu dengan tangan kanan.

Terdakwa berusaha kabur dengan berlari. Korban mengejar. Saat itu, penipu lalu mengambil sebuah batu paving blok dari tumpukan yang kebetulan ada di lokasi. Meski coba dilerai istri korban, penipuan terus memukulkan batu itu ke wajah korban hingga babak belur. Terdakwa lalu kabur. Peristiwa pada Sabtu 19 November 2022 sore ini kemudian dilaporkan ke polisi. Namun dalam dua kali upaya pelimpahan tersangka dan barang bukti, Josniko telah kabur.

Kapolsek Pancur Batu kemudian melaporkan ke Propam Polda Sumut. Polisi lalu menerbitkan DPO atas nama Josniko Tarigan. Pada 3 Juni 2025 lalu, ia ditangkap dan saat sedang dirawat di rumah sakit. Persidangan perkara ini dijadwalkan akan memutuskan pekan depan. KM-tim