HUKUM

Hingga Februari 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024, sudah menerapkan penghentian penuntutan 9 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Proses penghentian perkara dilakukan secara berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kasi Pidum, Kajari dan akhirnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) menyampaikan, 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut berasal dari Kejari Gunungsitoli 4 perkara, Kejari Asahan 2 perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing 1 perkara.

“Penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, dan melihat esensi dari perkaranya. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang dihentikan.

“Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” tandasnya. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago