Hingga Februari 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

oleh -17 views
Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020, Kasi Penkum: Sudah Ditingkatkan ke Penyidikan
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024, sudah menerapkan penghentian penuntutan 9 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Proses penghentian perkara dilakukan secara berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kasi Pidum, Kajari dan akhirnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) menyampaikan, 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut berasal dari Kejari Gunungsitoli 4 perkara, Kejari Asahan 2 perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing 1 perkara.

“Penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, dan melihat esensi dari perkaranya. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang dihentikan.

“Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” tandasnya. KM-fah/red