JMS di SMA N 2 Medan, Kejati Sumut Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba, Informasi dan Transaksi Elektronik

oleh -22 views
JMS di SMA N 2 Medan, Kejati Sumut Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba, Informasi dan Transaksi Elektronik
JMS di SMA N 2 Medan, Kejati Sumut Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba, Informasi dan Transaksi Elektronik

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Intelijen, kembali menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMA N 2) Medan Jalan Karang Sari, Sari Rejo, Medan, Selasa (23/4/2024).

Tim penyuluh dari Kejati Sumut yang dipimpin Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, SH,MH, beserta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH dan Juliana PC Sinaga, SH,CN,M.Hum dan diterima langsung Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Drs. Marsito, M.Si beserta 80 orang siswa serta tenaga pendidik.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.

“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anak-anak Sekolah melalui Penyuluhan Hukum mengenai Narkoba dan UU ITE. Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman hukum kepada Anak Sekolah, terkait dengan permasalahan hukum lainnya. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar, untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya,” jelas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menyampaikan, Kejaksaan memandang pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis, dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.

“Artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya,” tegasnya.

Mencegah dan mengatasi penggunaan narkoba, lanjut Yos adalah tanggung jawab kita semua, karena dampaknya tidak hanya pada individu pengguna, tetapi juga pada seluruh masyarakat dan generasi bangsa kita.

“Untuk mengatasi masalah penggunaan narkoba dan dampaknya, diperlukan upaya yang terintegrasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan individu. Upaya ini meliputi Jaksa Masuk Sekolah, menyampaikan Sanksi Pidana bagi pengguna dan Pengedar serta dampak pengguna narkoba. Sementara untuk materi etika dalam bermedia sosial (UU ITE), diharapkan adik-adik agar menghindari dampak negatif dunia digital, kalau dulu dikenal mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah berbeda, jarimu adalah harimaumu. Untuk itu, kendalikan jarimu agar jangan sampai terjerat masalah hukum,” tandasnya.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba Serta Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam paparannya, Juliana PC Sinaga menyampaikan dampak penyalahgunaan dan sanksi pidana dari penyedia, pengedar, menyimpan dan bandar akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kejati Sumut dengan 28 Kejari dan 9 Cabjari telah banyak menangani perkara pidana narkotika dengan tuntutan pidana mati dan seumur hidup. Untuk itu, jangan pernah tergoda untuk menggunakan narkoba kalau adik-adik ingin mewujudkan masa depan yang lebih baik ke depan,” kata Juliana.

Sementara Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE. Dimana dalam paparannya Joice menyampaikan beberapa contoh kasus dan sanksi hukumnya.

“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang – undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Pengiriman video asusila, foto serta video lainnya bisa juga dijerat dengan UU ITE,” kata Joice.

Lebih lanjut Joice V Sinaga mengajak siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial, ketika kita menerima sebuah pesan yang kebenarannya masih diragukan, jangan langsung disebarkan. Saring dulu informasinya, kalau sudah yakin dan sumbernya jelas baru di sharing atau di share.

Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Marsito menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik SMA N 2 Medan.

“Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, peserta didik kami bisa lebih dini mengenali hukum dan ke depannya mereka akan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Marsito saling bertukar cenderamata dan seluruh peserta penyuluhan juga mendapatkan souvenir dari Kejati Sumut. KM-fah/red