Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

oleh
Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan
Barang bukti uang, mesin judi diamankan Polres Tanah Karo. (Foto-KMC).

koranmonitor – MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan itu diketahui identitas (inisial) para tersangka dan perannya dalam bisnis haram perjudian yang sempat disebut ‘kebal hukum’ tersebut.

“Sudah ditetapkan 23 orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).

Dijelaskannya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu, yakni JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN.

Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu adakah, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT.

Penyidik juga menetapkan 5 wanita menjadi tersangka perjudian tersebut dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni DZ, WT, MM br G, M, dan K.

“Dua orang sebagai pemain tembak ikan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah HS dan MP,” jelas AKBP Siti Rohani.

Dalam penyelidikan kasus perjudian Tanah Karo ini, Polda Sumut memulangkan 6 saksi yang turut diamankan sebelumnya 29 orang.

“Enam dari 29 orang itu dipulangkan dengan status sebagai saksi, karena tidak  terlibat perjudian tersebut,” pungkas AKBP Siti Rohani. KM-ded/R