Categories: HUKUM

Jual Beli Sepeda Motor Curian 4 Terdakwa Bingungan Saat Disidang

MEDAN | Empat terdakwa yakni masing-masing Yusra alias Buyung selaku pembeli, dan tiga terdakwa lain sebagai penjual Bayu Arianto, Junaidi Syahputra alias Edi Kocok dan Raja Sudungan alias Sudung Nainggolan berkelit saat menjawab pertanyaan  Majelis Hakim yang diketuai Samadi. Siidang tersebut digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Selama menjalani persidangan keempat terdakwa tampak seperti memikirkan sesuatu sehingga saat ditanya Majelis Hakim keempat terdakwa kebingungan.

Sebelumnya salahsatu Hakim anggota Dominggus Silaban menanyakan alasan keempat terdakwa nekat melakukan jual beli sepeda motor tanpa surat yang lengkap.

“Kenapa berani kalian melakukan itu? Terus kamu terdakwa Buyung kenapa berani beli sepeda motor yang gak lengkap?,” tanya Majelis Hakim.

Nah anehnya jawaban yang diberi keempat terdakwa tak sesuai dengan pertanyaan Hakim, keempat terdakwa menjawab kalau mereka menyesal dengan perbuatannya.

“Menyesal yang mulia,” jawab keempat terdakwa dengan pelan.

Mendengar ucapan dari empat terdakwa tersebut, Dominggus Silaban spontan kaget dan menggelengkan kepala. “Apa yang kalian jawab, yang ditanya kenapa kalian nekat melakukannya? Alasan kalian apa?,” ujar Dominggus sembari mengulangi pertanyaannya.

Bukannya langsung menjawab pertanyaan Majelis Hakim, keempat terdakwa malah diam sehingga membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang tersenyum.

Setelah melihat hal tersebut, terdakwa Buyung langsung menjawab kalau dirinya nekat membeli karena untuk dijadikan becak bermotor. “Mau dijadikan becak yang mulia,” terang terdakwa Buyung dan disambung ketiga rekannya dan katakan kalau mereka ingin buat usaha.

Setelah mendengar keterangan dari keempat terdakwa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Raden Achmad Syaifullah.

Untuk diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Minggu 17 Maret 2018 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Buyung berangkat ke Pajak Ular Jalan Sutomo Medan untuk berjualan barang elektronik bekas. Sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa Raja Hasudungan Nainggolan alias Sudung menawarkan sepeda motor Astrea.

Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa Buyung dan Sudung, kedua terdakwa Bayu dan Junaidi yang sebelumnya dihubungi terdakwa Sudung datang mengantarkan 2 sepeda motor yakni Astrea dan Karisma tanpa nomor polisi.

Sebelumnya harga 1 unit sepeda motor Astrea ditawarkan terdakwa Sudung sebesar Rp 1,2 juta, dan setelah deal dibayar oleh terdakwa Buyung seharga Rp 800 ribu. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1e KUHPidana.KM-Apri

admin

Recent Posts

Sebelum Menindak Masyarakat, Polda Sumut Periksa Kelengkapan Personel

koranmonitor - MEDAN | Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Sub Satgas Penegakan dan…

56 tahun ago

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago