Jual Beli Sepeda Motor Curian 4 Terdakwa Bingungan Saat Disidang

oleh -27 views

MEDAN | Empat terdakwa yakni masing-masing Yusra alias Buyung selaku pembeli, dan tiga terdakwa lain sebagai penjual Bayu Arianto, Junaidi Syahputra alias Edi Kocok dan Raja Sudungan alias Sudung Nainggolan berkelit saat menjawab pertanyaan  Majelis Hakim yang diketuai Samadi. Siidang tersebut digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Selama menjalani persidangan keempat terdakwa tampak seperti memikirkan sesuatu sehingga saat ditanya Majelis Hakim keempat terdakwa kebingungan.

Sebelumnya salahsatu Hakim anggota Dominggus Silaban menanyakan alasan keempat terdakwa nekat melakukan jual beli sepeda motor tanpa surat yang lengkap.

“Kenapa berani kalian melakukan itu? Terus kamu terdakwa Buyung kenapa berani beli sepeda motor yang gak lengkap?,” tanya Majelis Hakim.

Nah anehnya jawaban yang diberi keempat terdakwa tak sesuai dengan pertanyaan Hakim, keempat terdakwa menjawab kalau mereka menyesal dengan perbuatannya.

“Menyesal yang mulia,” jawab keempat terdakwa dengan pelan.

Mendengar ucapan dari empat terdakwa tersebut, Dominggus Silaban spontan kaget dan menggelengkan kepala. “Apa yang kalian jawab, yang ditanya kenapa kalian nekat melakukannya? Alasan kalian apa?,” ujar Dominggus sembari mengulangi pertanyaannya.

Bukannya langsung menjawab pertanyaan Majelis Hakim, keempat terdakwa malah diam sehingga membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang tersenyum.

Setelah melihat hal tersebut, terdakwa Buyung langsung menjawab kalau dirinya nekat membeli karena untuk dijadikan becak bermotor. “Mau dijadikan becak yang mulia,” terang terdakwa Buyung dan disambung ketiga rekannya dan katakan kalau mereka ingin buat usaha.

Setelah mendengar keterangan dari keempat terdakwa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Raden Achmad Syaifullah.

Untuk diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Minggu 17 Maret 2018 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Buyung berangkat ke Pajak Ular Jalan Sutomo Medan untuk berjualan barang elektronik bekas. Sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa Raja Hasudungan Nainggolan alias Sudung menawarkan sepeda motor Astrea.

Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa Buyung dan Sudung, kedua terdakwa Bayu dan Junaidi yang sebelumnya dihubungi terdakwa Sudung datang mengantarkan 2 sepeda motor yakni Astrea dan Karisma tanpa nomor polisi.

Sebelumnya harga 1 unit sepeda motor Astrea ditawarkan terdakwa Sudung sebesar Rp 1,2 juta, dan setelah deal dibayar oleh terdakwa Buyung seharga Rp 800 ribu. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1e KUHPidana.KM-Apri