MEDAN | Setahun lebih kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di IL Caffe dikawasan Jalan Dr Mansur III No.8 Medan Selayang, belum ada tindaklanjut penanganan serius oleh penyidik Polrestabes Medan.
Kepada wartawan Jumat (14/09), Fadhliatul Huda menuturkan bahwa pihaknya mewakili Fadlun Djamali yang merupakan abang kandungnya sekaitan belum berjalannya laporan yang telah dilaporkan.
“Maka untuk itulah kami telah mendatangi dan melaporkan kasus tersebut ke kantor perwakilan Ombudsman RI Sumut, di Jalan Majapahit No.2 Medan pada (31/08). Yang dilaporkan adalah kasus pencurian di IL Caffe yang berada di Jalan DR Mansyur III No.8 Medan Selayang, pada 11 Maret 2017, lalu,”ujarnya.
Sejauh ini kasus yang dilaporkan ke Polrestabes dengan tanda bukti lapor STTLP/550/K/III/2017/SKPT Restabes Medan pada 14 Maret 2017, yang ditandatangani SKPT “C” Iptu A Simbolon, belum ada kepastian.
“Akibatnya dalam kasus ini pihaknya mengalami kerugian Rp 2 Milyar,”ujarnya akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembanganya.
Selain kasus pencurian yang dialami oleh keluarganya belum berjalan, lanjut Fadhliatul ia juga melaporkan kepada pihak Ombudsman ada laporan lainnya yang belum berjalan padahal sudah dilaporkan.
Dimana laporan yang disampaikan Fadlun Djamali, yakni kasus pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh Abdul Hasan dikawasan Jalan Ahmad Yani pada 13 Maret 2017 lalu, dengan tanda bukti STTLP/565/K/2017, yang ditandatangani Kanit SPKT “A”, Ipda Sobaruddin, tertanggal 16 Maret 2017.
Masih dalam pengaduan yang dialami keluarganya, yakni tentang pengaduan terhadap pencurian CCTV dikawasan Komp Tasbih II Blok II NO.7, dengan terlapor Husni Hasan dengan bukti lapor STTLP/551/K/III/2017/SPKT, Restabes Medan, tertanggal 14 Maret 2017.
Dimana Husni Hasan merupakan anak kandung Abdul Hasan. “Untuk itulah kita berharap agar pihak kepolisian segera menindaklajuti laporan yang telah disampaikan oleh pihak abangnya,”ujarnya.KM-Apri