Kasus Curanmor, Wanita Ini Ditangkap Petugas Polres Siantar di Persembunyian di Karo

oleh
Kasus Curanmor, Wanita Ini Ditangkap Petugas Polres Siantar di Persembunyian di Karo
Kasus Curanmor, Wanita Ini Ditangkap Petugas Polres Siantar di Persembunyian di Karo. (Humas. Polres Pematangsiantar)

koranmonitor – PEMATANGSIANTAR | Wanita bernama Juwita alias JLAS (26) ditangkap petugas Polres Pematangsiantar di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Kamis (3/4/2025) malam.

Tersangka Juwita merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian kenderaan sepeda motor Honda Beat, yang terjadi pada 9 Februari 2025 di Jalan Patuan Anggi, Pematangsiantar.

“Korban, Elfrida br. Hasibuan, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Siantar Timur pada 10 Februari 2025,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (4/4/2025).

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka FH alias Kobe (32) pada 26 Februari 2025. Dari keterangan Kobe, diketahui ia melakukan pencurian bersama Juwita. Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di Kota Tebing Tinggi.

Setelah informasi keberadaan Juwita didapatkan, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk langsung bergerak ke Tigapanah, Karo. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Juwita berhasil ditangkap di Desa Tigapanah Gang Lau.

“Dari hasil interogasi, Juwita mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama FH alias Kobe,” tambah Iptu Sandi Riz Akbar.

Saat ini, Juwita telah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.