HUKUM

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

koranmonitor – JAKARTA | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT. SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT. SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT. SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT. SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut. KMC

admin

Recent Posts

Gubernur Sumut Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

koranmonitor - BATUBARA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik…

56 tahun ago

Polda Sumut Kerahkan Kekuatan Penuh Bantu Warga 6 Daerah Terdampak Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya dalam…

56 tahun ago

Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Inovasi Pengawasan APBD Real-Time Karya Peserta PKA

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, meluncurkan Sistem Informasi Analisa APBD (SIMONALISA)…

56 tahun ago

Polisi Prioritaskan Evakuasi Warga dan Imbauan Keselamatan di Lokasi Banjir di Taput

koranmonitor - TAPUT | Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) langsung melakukan evakuasi…

56 tahun ago

Terjegal Video Viral, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot: Diduga Peras Personel hingga Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Desakan untuk penindakan tegas terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol…

56 tahun ago

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Mantan Kadis Perkim Batubara Dituntut Hukuman 21 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim…

56 tahun ago