Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

oleh -9 views
7 Tahun DPO, Kejagung Ringkus Terpidana Penipuan Rp 1 Miliar Asal Medan
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana

koranmonitor – JAKARTA | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT. SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT. SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT. SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT. SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut. KMC