Categories: HUKUM

Kejari Medan Eksekusi Tata Simartha, Terpidana Penggelapan Rp 2,5 M di Disnaker Sumut

MEDAN | Tata Padang Simartha terpidana kasus penggelapan senilai Rp 2,5 Milyar ditangkap oleh Tim Penuntut Pidana Umum Kejari Medan saat berada diruang Mediasi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/11/2018).

Ketika penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah dibawa ke Rutan Tanjunggusta untuk melanjutkan masa hukuman yang harus dijalaninya.

Penangkapan terhadap Tata, untuk melaksanakan atau eksekusi hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan selama tiga tahun penjara.

Ini disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Medan, Marthias Sikumbang kepada wartawan, usai melaksanakan eksekusi terpidana ke Rutan Tanjunggusta untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Dikatakannya, keberadaan terpidana di Disnakertrans Sumut sudah diketahui pihak kejaksaan. Dan kemudian melakukan pengintaian serta penangkapan saat terpidana tengah melakukan mediasi dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia yang telah memecatnya. 

Martias menerangkan, selama proses penyidikan, hingga persidangan di PN Medan, terpidana ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun terpidana keluar demi hukum pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu, dikarenakan  perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terlambat datang.

“Sejak itu sampai tadi pagi dia keluar dan tidak ditahan. Namun setelah putusan dari PT Medan kita terima, kita langsung eksekusi,” sebutnya.

Sebelumnya, Tata Padang Simartha didakwa melakukan penggelapan uang milik PT Tolan Tiga Indonesia sebesar Rp 2,5 milyar. Tata saat itu menjabat sebagai Staf Marketing di perusahaan tersebut.KM-Apri

admin

Recent Posts

Bermula Laka Lantas, Pemilik Ratusan Butir Obat dan Narkoba Diamankan Brimob

koranmonitor - MEDAN | Personel Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga pengguna dan pemilik…

56 tahun ago

Polda Sumut Sanksi Tegas Kasi Propam Polres Tapsel, Buntut Viral Mobil Dinas Dipakai Anak

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas…

56 tahun ago

Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014

koranmonitor - MEDAN |  Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda…

56 tahun ago

Pria Ini Berfoya dengan Pacar dari Uang Hasil Maling iPhone

koranmonitor - MEDAN | Kelvin Syahputra ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur, karena mencuri…

56 tahun ago

Dikemudikan Remaja 16 Tahun, Mobil Dinas Kasi Propam Polres Tapsel Serempet Mobil Warga

koranmonitor - MEDAN | Mobil dinas Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menabrak mobil warga ketika…

56 tahun ago

2026, Kejagung Usul Tambah Anggaran Rp18,5 Triliun

koranmonitor - JAKARTA | Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung)…

56 tahun ago