Kejari Medan Eksekusi Tata Simartha, Terpidana Penggelapan Rp 2,5 M di Disnaker Sumut

oleh -18 views

MEDAN | Tata Padang Simartha terpidana kasus penggelapan senilai Rp 2,5 Milyar ditangkap oleh Tim Penuntut Pidana Umum Kejari Medan saat berada diruang Mediasi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/11/2018).

Ketika penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah dibawa ke Rutan Tanjunggusta untuk melanjutkan masa hukuman yang harus dijalaninya.

Penangkapan terhadap Tata, untuk melaksanakan atau eksekusi hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan selama tiga tahun penjara.

Ini disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Medan, Marthias Sikumbang kepada wartawan, usai melaksanakan eksekusi terpidana ke Rutan Tanjunggusta untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Dikatakannya, keberadaan terpidana di Disnakertrans Sumut sudah diketahui pihak kejaksaan. Dan kemudian melakukan pengintaian serta penangkapan saat terpidana tengah melakukan mediasi dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia yang telah memecatnya. 

Martias menerangkan, selama proses penyidikan, hingga persidangan di PN Medan, terpidana ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun terpidana keluar demi hukum pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu, dikarenakan  perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terlambat datang.

“Sejak itu sampai tadi pagi dia keluar dan tidak ditahan. Namun setelah putusan dari PT Medan kita terima, kita langsung eksekusi,” sebutnya.

Sebelumnya, Tata Padang Simartha didakwa melakukan penggelapan uang milik PT Tolan Tiga Indonesia sebesar Rp 2,5 milyar. Tata saat itu menjabat sebagai Staf Marketing di perusahaan tersebut.KM-Apri