MEDAN| Tim Penuntut Umum Tipikor Belawan menyatakan,tetap pada dakwaan, meski Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon terdakwa korupsi paket pekerjaan berupa engginering procurement contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58 miliar, pada 2012 lalu, telah mengajukan keberatan baik itu melalui eksepsi maupun duplik.
“Kita sudah siap melanjutkan proses persidangan karena seluruh bukti dan saksi dihadirkan untuk membuktikan kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut. Jadi kita menunggu putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim tipikor pada sidang selanjutnya,”ucap Suheri dan Aisyah kepada wartawan, usai persidangan yang diketuai Sapril Perdamaian Batubara.
Dikatakan Suheri, bahwa akibat perbuatan Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dalam proyek tersebut yang membuat laporan pada 2016 bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 18 miliar lebih.
Masih dalam dakwaan jaksa menyebutkan, pada 4 Oktober 2016, Suhairi membuat laporan kepada Direksi, untuk permohonan pembayaran Termin 4 (Progres 100 persen) KSO Promits-Lju, dengan melampirkan persyaratan-persyaratan pembayaran termin IV.
Kemudian Direksi yaitu saksi Ir. Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir. Arif Haryadian (Direksi Administrasi dan Keuangan), saksi Ir. Delviyandri (saksi Direksi Air Bersih) dan saksi Ir. Heri Batanghari (Direksi Air Limbah), membuat masing-masing disposisi. Setelah diperiksa dari kelengkapan tagihan pada termin IV pada prinsipnya sudah dapat dibayarkan.
Dalam prosesnya jajaran direksi yakni saksi Ir. Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir. Arif Haryadian (Direksi Administrasi dan Keuangan), saksi Ir. Delviyandri (saksi Direksi Air Bersih) dan saksi Ir. Heri Batanghari (Direksi Air Limbah), tidak memeriksa Persyaratan Administrasi Pembayaran secara teliti dan benar.
Salah satu persyaratan penting seperti, Berita Acara Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Dan Berita Acara Progres Fisik Nomor : 004/BAPF-PPA/Promits-LJU/IX/2016 tanggal 17 Juli 2016 periode minggu ke 131 yang ditandatangani oleh saksi Ir. M. Suhairi dan saksi Ir. Made Sunada dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100 persen.
Padahal Tim PPHP pada tanggal 20 Juli 2016, tanggal 22 Juli 2016 dan 28 Juli 2016,masih melakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PPHP sesuai dengan surat tanggal 26 Agustus 2016 dan surat tanggal 29 Agustus 2016 terdapat pekerjaan yang belum selesai, mulai dari Milestone 1 s/d Milestone 10.
Dalam kasus ini pihak kejaksaan juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari jajaran direksi yang aktif maupun yang sudah pensiun dalam proyek tersebut.KM-Apri