HUKUM

Kejari Medan Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Kasus Pemerasan

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, terkait kasus dugaan pemerasan.

Keempat ketua organisasi mahasiswa di Medan dan menjadi tersangka, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima pada Senin (12/8) dari penyidik Polrestabes Medan.

“SPDP keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan, sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan. Keempat tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23),” ujar Muttaqin di Medan, Selasa, (13/8/2024).

Untuk menangani kasus ini, Kejari Medan telah menunjuk lima jaksa peneliti. Mereka adalah, Deny Marincka Pratama (Kasi Pidum), Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting.

“Jaksa penelitinya langsung diketuai Kasi Pidum. Mereka akan mempelajari berkas perkara secara formil dan materiil, memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Senin (12/8/2025) mengatakan, keempat Ketua Organisasi Mahasiswa (tersangka) telah dibebaskan atu dilepas.

“Ketua mahasiswa itu sudah dikeluarkan/dibebaskan,” ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu tidak membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan OTT terhadap ke empat orang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis penangkapan itu.

Whisnu juga mengakui saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan pihaknya. “Iya,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan dikabarkan menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di salah satu kafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang.

Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan, Minggu (4/8/2024) malam.

Keempatnya diamankan diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapannya. KM-fad/tim

koranmonitor

Recent Posts

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago