HUKUM

Kejari Medan Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Kasus Pemerasan

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, terkait kasus dugaan pemerasan.

Keempat ketua organisasi mahasiswa di Medan dan menjadi tersangka, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima pada Senin (12/8) dari penyidik Polrestabes Medan.

“SPDP keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan, sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan. Keempat tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23),” ujar Muttaqin di Medan, Selasa, (13/8/2024).

Untuk menangani kasus ini, Kejari Medan telah menunjuk lima jaksa peneliti. Mereka adalah, Deny Marincka Pratama (Kasi Pidum), Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting.

“Jaksa penelitinya langsung diketuai Kasi Pidum. Mereka akan mempelajari berkas perkara secara formil dan materiil, memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Senin (12/8/2025) mengatakan, keempat Ketua Organisasi Mahasiswa (tersangka) telah dibebaskan atu dilepas.

“Ketua mahasiswa itu sudah dikeluarkan/dibebaskan,” ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu tidak membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan OTT terhadap ke empat orang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis penangkapan itu.

Whisnu juga mengakui saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan pihaknya. “Iya,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan dikabarkan menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di salah satu kafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang.

Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan, Minggu (4/8/2024) malam.

Keempatnya diamankan diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapannya. KM-fad/tim

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR-RI Bob Mamana Salurkan Sembako ke Pemko Binjai Untuk Korban Binjai

koranmonitor - BINJAI | Anggota DPR-RI, Fraksi PDI-P, Bob Andyka Mamana Sitepu, menyalurkan bantuan sembako…

56 tahun ago

Bencana Banjir, Jalur Tol Tebing Tinggi – Medan Putus

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam banjir telah mengakibatkan jembatan ruas Jalan Tol Tebing Tinggi…

56 tahun ago

Dit Reskrimsus Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM

koranmonitor - MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti…

56 tahun ago

62 Meninggal Dunia Bencana Alam di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Petugas gabungan masih terus melakukan evakuasi dan memberikan bantuan kepada warga…

56 tahun ago

Waka Polda Sumut Tinjau Lokasi Banjir di Marindal, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

koranmonitor - MEDAN | Waka Polda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Rony Samtana, turun langsung…

56 tahun ago

Polda Sumut dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumut,…

56 tahun ago