koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium, oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan yang dipimpin langsung ketua tim penyidik Polim Siregar berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan untuk pendalaman dan penyempurnaan bukti terkait tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, ujar Indra dalam keterangannya.
Menurutnya, sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, antara surat pengiriman atau penjualan aluminium, laporan keuangan, dan dokumen lain yang diduga kuat terkait dengan proses transaksi antara PT Inalum dan PT PASU Tbk.
Indra menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh alat bukti yang dapat memperjelas dan memperkuat penanganan tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya. KM-fah/R






