Categories: HEADLINEHUKUM

Kejatisu Tak Tahan Bos Property Mujianto

MEDAN | Kejati Sumatra Utara tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar setelah berkasnya dilimpahkan dari penyidik Polda Sumatra Utara, Kamis (26/07).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyebutkan, keduanya kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan Mujianto tidak memungkinkan karena sakit berdasarkan surat medis dari Rumah Sakit Moon Elisabeth Singapura.

Pertimbangan lainnya, pihak Mujianto juga menyerahkan uang jaminan senilai Rp 3 Milyar serta adanya jaminan dari pihak keluarga hal yang sama juga kepada Rosihan Anwar.

Disebutkannya, dari berkas penelitian keduanya sudah lengkap dan nantinya pihak penuntut umum segera menyusun dakwaan. Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan.KM-Apri

admin

Recent Posts

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

koranmonitor - JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,…

38 menit ago

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

2 jam ago

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun, Seorang Pria Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial JH (44), warga…

2 jam ago

Kapolres Labusel Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal III

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

3 jam ago

Polisi Nyamar Jadi Pembeli Tangkap Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu di Jalan Pales V/Pokok…

4 jam ago

KPK Panggil 8 Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Berikut Namanya

koranmonitor - JAKARTA | KPK kembali memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus…

5 jam ago