
koranmonitor – MEDAN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut memeriksa Kompol Dedi Kurniawan (DK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Bidpropam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Iya betul, saat ini sedang memproses Bidpropam Polda Sumut, ujar Ferry di Medan, Selasa (19/8/2025).
Informasi yang dihimpun, Kompol DK yang menjabat Kepala Unit I Subdit III Diresnarkoba Polda Sumut, diperiksa sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, pada Maret 2025.
Dalam peristiwa tersebut, Kompol DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman CCTV yang menampilkan aksi itu sempat viral di media sosial. Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ke Bidpropam Polda Sumut.
Baca Juga:
Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi
Kompol DK Laporkan Pelanggaran ITE ke Polda Sumut Terkait Video Penangkapan Tersangka Narkoba
Kasus ini juga memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Mapolda Sumut pada 27 Juli 2025. Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak agar Kompol DK dicopot dari jabatannya. Mereka menilai Kompol DK telah melanggar prosedur hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. Dalam aksi itu, warga membentangkan spanduk hingga melakukan teatrikal “tactical pocong” sebagai simbol matinya keadilan.
Rahmadi sendiri sebenarnya memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun dalam konferensi di PN Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti. Dua penipu lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengaku barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan. Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.
Baca Juga:
Kompol DK Kembali Berulah, Diadukan ke Propam Polda Sumut
Warga Tanjung Balai Bawa Pocong; ke Mapolda Sumut, Desak Kompol Dedi Kurniawan Dipecat
Kompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
“Ini bukan sekedar ketidakadilan hitung, melainkan mencakup integritas proses hukum,” kata kuasa hukum Andre dan Ardiansyah, Asra Maholi Lingga.
Majelis hakim bahkan sempat menyelami keabsahan barang bukti tersebut. Dugaan rekayasa pun kian menguat.
Nama Kompol DK sendiri bukan kali pertama terseret kasus. Praktisi hukum Roni Prima mengingatkan, DK pernah melaporkan terkait dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.
“Pola serupa berulang. Baik Rahmadi maupun klien saya sebelumnya sama-sama menjadi korban kriminalisasi,” tegas Roni.
Sementara itu, pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai dugaan manipulasi barang bukti merupakan pelanggaran serius.
“Kalau benar barang bukti itu direkayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” ujarnya.
Meski begitu, Suhandri berharap Bidpropam Polda Sumut dapat memproses laporan ini secara adil.
Sehingga tindakan kesewenang-wenangan aparat tidak terulang lagi.Tidak ada lagi Kompol DK-Kompol DK lainnya, tambahnya.
Menangapi tuduhan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah dengan keras. Ia menyebut proses penangkapan dan penyerahan sudah sesuai prosedur. Namun, kini publik menyoroti bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal kewenangan aparat kepolisian. KMC