Kompol DK Kembali Berulah, Diadukan ke Propam Polda Sumut

oleh
Kompol DK Kembali Berulah, Diadukan ke Propam Polda Sumut
Suhandri Umar Tarigan menunjukkan surat Dumas ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/3/2025). (Foto kiri). Dan Proses penangkapan yang dilakukan Kompol DK diduga terjadi penganiayaan. (Foto. Tim)

koranmonitor – MEDAN | Personel Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Sumut, Kompol DK kembali berulah. Perwira menengah (Pamen) itu kini diadukan dalam pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut.

Sebelumnya, Kompol DK semasa berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda berinisial JF.

Diduga memiliki backing atau dukungan yang kuat, peristiwa pemerasan itu dianggap angin lalu sehingga DK naik pangkat sebagai Kompol dan menduduki jabatan ‘basah’ di Polda Sumut.

Kini, Kompol DK kembali berulah diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol DK atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan sembari menunjukkan surat yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut, Selasa, (11/3/2025).

Suhandi Umar Tarigan menyebut, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan, yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.

“Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol DK melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025,” jelas Umar Tarigan.

Penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur itulah alasan pihaknya melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut.

“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” ungkap Suhandi Umar Tarigan.

Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya, dengan tegas Suhandi Umar Tarigan mengatakan akan menempuh jalur hukum.

“Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapid kan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Apalagi, saat penangkapan, narkotika yang dituding milik kliennya itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kompol DK.

“Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tak terima dengan kondisi ini dan melakukan upaya hukum,” kata Umar.

Kemudian, masih menurut Umar, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka,” tuturnya.

Karena itu, kata Umar, pihaknya meminta Bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya.

“Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa. Tidak ada lagi DK lainnya di Korps Bhayangkara yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut saat dijabat oleh Irjen Martuani Sormin, mencopot AKP DK dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Pencopotan Kompol DK sebagai Wakapolsek Medan Helvetia kala itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp200 juta yang dilakukannya terhadap seorang JF. KM-ded-fah/red