Kuasa Hukum Laporkan Bukti Kejanggalan Penangkapan Rahmadi ke Itwasda dan Ditreskrimum Polda Sumut

oleh
Tim kuasa hukum dari Rahmadi.

koranmonitor – MEDAN | Tim kuasa hukum dari Rahmadi yang menjadi tersangka kasus narkotika, menyerahkan atau melaporkan berbagai bukti kejanggalan penangkapan Rahmadi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Saat dugaan kejanggalan penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut menjadi sorotan publik.

Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi menyatakan, berbagai bukti yang dinilai janggal telah diserahkan kepada Itwasda Polda Sumut dan penyidik Ditreskrimum.

Dijelaskannya, bukti-bukti tersebut mencakup dokumen serta rekaman video yang diduga menampilkan kekerasan saat proses penangkapan. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap Rahmadi, yang disebut-sebut menjadi korban kriminalisasi.

“Hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan keluhan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan),” ujar Suhandri Umar Tarigan bersama rekannya Thomas Tarigan dan Zainul Abang kanfung dari Rahmadi, usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Sumut pada Kamis (31/7/2025).

Dalam proses klarifikasi, penyidik meminta penjelasan dan bukti pendukung atas laporan dugaan pembusukan dan rekayasa perkara.

“Rekaman video saat penangkapan yang diduga menampilkan kekerasan, serta salinan BAP yang tidak sesuai fakta, sudah kami serahkan. Bahkan tim dari Itwasda juga hadir langsung untuk memverifikasi bukti-bukti tersebut,” tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap langkah ini membuka mata pimpinan Polda Sumut terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Rahmadi. Mereka juga menegaskan akan menggalang aksi nasional jika proses hukum tidak menunjukkan kejelasan

“Jika tidak ada tindak lanjut yang adil, kami bersama keluarga dan masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan DPR RI. Ini bukan karena benci, tapi karena cinta terhadap institusi Polri agar bersih dari oknum seperti Kompol DK,” tegasnya.

Dugaan rekayasa dalam kasus ini makin terungkap setelah kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025.

Dua penipu dalam kasus yang sama, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebutkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari mereka awalnya seberat 70 gram, namun dalam dakwaan hanya disebutkan 60 gram.

“Sepuluh gram sisanya digunakan untuk menjerat Rahmadi,” ungkap Zainul, abang kandung Rahmadi.

Pernyataan itu dibuktikan oleh bukti Andre di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa. “Barang bukti kami itu tujuh bungkus, bukan enam. Beratnya 70 gram, bukan 60,” kata Andre.

Jika terbukti benar, dugaan manipulasi barang bukti ini akan menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum, dan berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Menanganggap tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan melalui pernyataan resminya membantah adanya rekayasa atau kekerasan dalam proses penangkapan.

“Seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah berjalan sesuai prosedur. Barang bukti yang diserahkan ke pengadilan sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. KM-tim/Merah