koranmonitor – ASAHAN | Satu tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melarikan diri, saat hendak dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku.

Kalapas Labuhan Ruku, EP Prayer Manik, Jumat (5/8/2022) mengatakan, seharusnya tahanan yang mau dimasukkan ke Lapas Labuhan Ruku langsung dibawa ke depan pintu Lapas. Sebaliknya, tahanan dikeluarkan dari dekat taman di halaman Lapas.

“Jadi tahanan tersebut langsung lari melompoti pagar. Kalau ditanyai melanggar SOP? Sudah pastilah,” kata EP Prayer Manik.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau mengatakan seorang tahanan pada Kamis (4/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB berinisial MIS (31) melarikan diri, dari pengawalan petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Kejari Asahan.

Adapun kasus yang di sangkakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 363 ayat 1.

“Saat ini tahanan kabur tersebut dalam pencarian Polres Batubara, dan Polsek Labuhan Ruku serta Polres Asahan,” kata Jasron.KM-fad