Keterlaluan! Kakek Usia 71 Tahun Cabuli Balita di Becak

oleh -52 views
Keterlaluan! Kakek Usia 71 Tahun Cabuli Balita di Becak
Pelaku (tengah) saat di Mapolrestabes Medan

koranmonitor – MEDAN | Bejat, kakek berusia 71 tahun berinisial D tega melakukan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun diwilayah Kabupaten Deli Serdang meringkuk sel tahanan.

Perbuatan bejat pelaku berlangsung pada 1 Agustus 2022 ketika berkunjung ke rumah anaknya. Disana pelaku melihat cucunya sedang bermain dengan korban sekira pukul 16.00 Wib

“Pelaku mendatangi korban, dan mengajaknya (korban) ke belakang rumah dan dijanjikan diberi uang Rp5 ribu. Ajakan pelaku dituruti korban,” Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, Jumat (5/8/2022).

Pelaku pun membawa korban ke becak dan disanalah pencabulan dilakukan. Pelaku memberikan uang Rp2 ribu ke korban. Ternyata pelaku membawa korban ke belakang rumah, dilihat oleh anak-anak lain.

Peristiwa itu kemudian diberitahukan teman korban kepada ibunya. Korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka.

Berdasarkan hasil visum, selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli korban menggunakan jarinya.

“Pengakuan korban dan orangtuanya, tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.

“Kami imbau kepada orangtua agar betul – betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak,” pungkasnya.KM-yus