Majelis Hakim Diyakini Tolak Permohonan Prapid Susanto Lian

oleh
Majelis Hakim Penginapan Tolak Permohonan Prapid Susanto Lian
Dua saksi dihadirkan pemohon prapid di PN Medan, Senin (15/9/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Susanto Lian, diyakini akan ditolak majelis hakim.

Sebab, penyidik Polda Sumut telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan pelapor A Sin.

“Saya yakin hakim akan menolak prapid nya Susanto Lian. Saya pikir permohonan Prapid dari Susanto Lian tidak fokus pada alat bukti yang dijadikan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum A Sin, DR (c) Andri Agam, SH, MH, CPM CP Arb usai menghadiri sidang prapid Susanto Lian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025).

Menurut dia, hakim sidang praperadilan itu sudah membaca alat bukti yang dilakukan penyidik. Dalam sidang praperadilan boleh menghadirkan saksi, tapi boleh juga tidak.

Dalam sidang prapid yang diuji adalah masalah bukti. Penyidik sebagai termohon sudah menguasakan kepada Bidang Hukum Polda Sumut.

“Bahkan, keterangan saksi ahli tadi saya pikir sangat mendukung Polda karena mengatakan dapat diteruskan ke perdata, dapat tidak. Artinya, tidak ada kewajiban oleh kepolisian untuk menghentikan perkara itu,” sebutnya.

Dalam sidang prapid di ruang Cakra 4 PN Medan itu, pemohon menghadirkan dua saksi, yakni sopir Susanto Lian bernama Irwan Efendi dan Satpam PT Tanindo Subur Jaya bernama Rio Saputra dan satu saksi ahli, Sarjani Ihsan dari Universitas Panca Budi Medan.

Prapid itu bermula dari laporan tipu gelap yang dibuat A Sin dengan terlapor Susanto Lian ke Polda Sumut pada 2022.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor : Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 24 April 2025.

Kasus itu berawal dari kerja sama A Sin dan Susanto Lian mendirikan perusahaan PT Tanindo Subur Jaya.

Susanto Lian mendatangi A Sin untuk mengajak join usaha dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Kronologi kasus ini, Susanto Lian meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan sebesar Rp 500 juta kepada A Sin yang kemudian A Sin menanam modal Rp 500 juta,” jelas Andri.

Selanjutnya, antara A Sin dan Susanto Lian membuat akta pendirian perusahaan. A Sin sebagai komisaris dan Susanto Lian direksi perusahaan tersebut dengan hasil keuntungan dibagi dua.

“Dirikan akte pendirian perusahaan, pak A Sin sebagai Komisaris, Susanto Lian sebagai direktur dengan hasil bagi dua 50 persen, 50 persen,” sebut Andri.

Singkat cerita, satu tahun perusahaan berjalan dengan produksi yang cukup bagus, tiba-tiba Susanto Lian mengajukan perusahaan pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen itu diketahui pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.

Dengan kasus tersebut, Andri mengungkapkan total kerugian keseluruhan korban mencapai Rp50 miliar sehingga A Sin meminta keadilan ke Polda Sumut.

Andri meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap Susanto Lian atas kasus Pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan. Sebab hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka tidak kooperatif ya, dijemput paksa tidak kooperatif, kami minta kepada penyidik untuk segera ditahan. Baru sekali dia hadir untuk di BAP. Dengan kerugian korban secara kumulatif Rp 50 miliar,” tutur Andri. KM-ded/R