HUKUM

Mangkir, Kejari Medan Ciduk Mantan Pusbangnis UINSU di Halaman Masjid Al-Jihad

koranmonitor – MEDAN | Mantan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), tak berkutik saat dijemput paksa atau diciduk, Tim gabungan dari Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/3/2022) siang.

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, diamankan di halaman parkir Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kepala Kejati Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza membenarkan penjemputan paksa SAR, yang dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon.

SAR dijemput paksa dikarenakan mangkir atau tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari penyidik Pidsus Kejari Medan, untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait raibnya uang ma’had (asrama mahasiswa), pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

“Upaya paksa tersebut sesuai mekanisme penyidikan yang diatur pada Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Simon.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza. Dimana sesuai KUHAPidana antara lain menjelaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

Saksi SAR masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan. “Masih di-BAP terkait kasus dugaan raibnya uang ma’had di UINSU. BLU masuk kategori uang negara,” kata Mochammad Ali Rizza.

Ketika ditanya mengenai nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan raibnya dana disebut-sebut dikelola BLU pada UINSU, Ali Rizza menimpali, sedang dalam proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.

Informasi lainnya dihimpun, keberadaan BLU di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2021.

Antara lain disebutkan, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.KM-fah/Yus/red

admin

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

56 tahun ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

56 tahun ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

56 tahun ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

56 tahun ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

56 tahun ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

56 tahun ago