HUKUM

Mangkir, Kejari Medan Ciduk Mantan Pusbangnis UINSU di Halaman Masjid Al-Jihad

koranmonitor – MEDAN | Mantan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), tak berkutik saat dijemput paksa atau diciduk, Tim gabungan dari Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/3/2022) siang.

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, diamankan di halaman parkir Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kepala Kejati Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza membenarkan penjemputan paksa SAR, yang dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon.

SAR dijemput paksa dikarenakan mangkir atau tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari penyidik Pidsus Kejari Medan, untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait raibnya uang ma’had (asrama mahasiswa), pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

“Upaya paksa tersebut sesuai mekanisme penyidikan yang diatur pada Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Simon.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza. Dimana sesuai KUHAPidana antara lain menjelaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

Saksi SAR masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan. “Masih di-BAP terkait kasus dugaan raibnya uang ma’had di UINSU. BLU masuk kategori uang negara,” kata Mochammad Ali Rizza.

Ketika ditanya mengenai nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan raibnya dana disebut-sebut dikelola BLU pada UINSU, Ali Rizza menimpali, sedang dalam proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.

Informasi lainnya dihimpun, keberadaan BLU di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2021.

Antara lain disebutkan, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.KM-fah/Yus/red

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago