Mangkir, Kejari Medan Ciduk Mantan Pusbangnis UINSU di Halaman Masjid Al-Jihad

oleh -104 views
Mangkir, Kejari Medan Ciduk Mantan Pusbangnis UINSU di Halaman Masjid Al-Jihad
Tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Medan mengamankan SAR mantan Pusbangnis UINSU (kiri).

koranmonitor – MEDAN | Mantan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), tak berkutik saat dijemput paksa atau diciduk, Tim gabungan dari Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/3/2022) siang.

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, diamankan di halaman parkir Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kepala Kejati Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza membenarkan penjemputan paksa SAR, yang dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon.

SAR dijemput paksa dikarenakan mangkir atau tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari penyidik Pidsus Kejari Medan, untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait raibnya uang ma’had (asrama mahasiswa), pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

“Upaya paksa tersebut sesuai mekanisme penyidikan yang diatur pada Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Simon.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza. Dimana sesuai KUHAPidana antara lain menjelaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

Saksi SAR masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan. “Masih di-BAP terkait kasus dugaan raibnya uang ma’had di UINSU. BLU masuk kategori uang negara,” kata Mochammad Ali Rizza.

Ketika ditanya mengenai nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan raibnya dana disebut-sebut dikelola BLU pada UINSU, Ali Rizza menimpali, sedang dalam proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.

Informasi lainnya dihimpun, keberadaan BLU di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2021.

Antara lain disebutkan, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.KM-fah/Yus/red