MEDAN | Memiliki narkotika jenis daun ganja seberat 1 Ons, warga negara Jerman bernama Bernd Ulrich Heumann (39),  dijatuhi hukuman penjara 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya, pria asal Jerman itu terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat 1 yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 112, maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 11 bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (29/1/2020) siang.

Hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa, karena bertentangan dengan program pemerintah.

“Dan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan merasa kalau di Indonesia ganja itu tidak dilarang karena di negara Jerman diperbolehkan,” ucap hakim.

Diketahui, putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa.

Amatan wartawan, sebelum majelis hakim mengambil keputusan, penasihat hukum (PH) terdakwa memberikan sebuah surat dari pemerintah Jerman.

“Pemerintah Jerman menyerahkan surat permohonan agar terdakwa dikurangi hukumannya mengingat terdakwa mau dideportasi,” ucap Oyong.

Di kesaksian sebelumnya, terdakwa mengaku kalau mendapatkan ganja dari seorang pengamen, dengan membayar Rp 300 ribu. “Ganja itu, digunakan untuk obat pening dan obat stres,” ucap terdakwa.

Saat ditanya oleh JPU S. Putra, apakah terdakwa mengetahui, ganja merupakan barang terlarang dan perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa hanya mengangguk, tanda mengerti, sambil menambahkan jika di negaranya, mengisap ganja tidak dilarang dan bukan perbuatan melanggar hukum.KM-red