Narapidana Korupsi BTN dan ATK Terlihat Berkeliaran di Kota Berandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk

oleh
Narapidana Korupsi BTN dan ATK Terlihat Berkeliaran di Kota Berandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk
Narapidana Korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga bersama warga Kota Berandan, Kabupaten Langkat, pada November 2025. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Narapidana perkara korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) dan alat tulis kantor (ATK) PD Paus Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terlihat berkeliaran di Kota Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Belum tahu persis apa tujuan narapidana korupsi tersebut sampai terlihat di Kota Berandan, pada November 2025. Padahal vonis hukuman Herowhin Tumpal Fernando Sinaga 4 tahun kurungan penjara.

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga diketahui menjalani hukumannya dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN dan ATK PD Paus di Lapas Pematangsiantar, sejak Agustus 2022.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terlihat berkeliaran di Kota Berandan, Langkat, karena ada yang memback-up dari dalam instansi terkait.

“Jika vonisnya 4 tahun penjara, mustahil narapidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga bisa bebas berkeliaran di luar. Harusnya narapidana bisa bebas dari hukumannya pada Agustus 2026, bukan sekarang (2025) ini,” ungkap Asril Hasibuan, Rabu 10 Desember 2025.

Secara logika hukum, lanjut Asril, narapidana korupsi sangat sulit mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) dibawa komando Agus Adrianto yang diketahui tegas.

“Ini di luar logika hukum saya, jika benar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terlihat di Kota Berandan, Langkat. Mana mungkin narapidana korupsi bisa dapat remisi begitu lama dari Kementerian IMIPAS. Pasti ada apa-apanya di Lapas Pematangsiantar, ini bisa memperburuk citra positif Menteri IMIPAS Agus Andrianto jadinya,” katanya.

Asril pun memintan Menteri IMIPAS meninjau ulang status narapidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga di Lapas Pematangsiantar yang dihukum 4 tahun penjara dari 2 perkara yang berbeda.

Jika perkara korupsi kredit fiktif di BTN vonisnya 4 tahun penjara, dan vonis perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsiantar juga 4 tahun penjara, maka narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga harus menjalini hukuman selama 8 tahun.

“Total hukuman dari dua perkara korupsi itu jadi delapan tahun. Sejak vonis pada Agustus 2022, maka narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjalani hukumannya 8 tahun di Lapas Pematangsiantar,” tegas Asril Hasibuan.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun penjara.

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsiantar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara. KMC/R