Oknum Advokat Jadi Bandar Sabu Ditangkap, 4 Kurirnya Turut Diamankan

oleh -87 views

OKNUM Advokat berinisial MS diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, ditangkap, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB. Empat orang kurir yang bekerja kepada MS juga ditangkap.

“MS ini adalah bandar, pekerjaan sebagai advokat. Serta empat orang pengedar (ditangkap), yakni MJS, NI, GAA, dan KS. Salah satunya adalah perempuan, NI,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Kelima tersangka ditangkap bersamaan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kelimanya dibekuk di rumah MR di Jl Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 paket sabu siap edar, lengkap dengan alat isap. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 15 juta, 9 lembar buku tabungan, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita sebagai barang bukti.

“Ada juga 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis Revolver, 2 unit air gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, dan 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba,” jelas Artanto.

Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB beserta barang bukti dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Sumber : detik.com)