koranmonitor – PEKANBARU | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus video call sex (VCS).
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial SH dan SZ.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus video call sex. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemerasan melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk mengancam korban.
Dari hasil analisis digital forensik, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat kedua pelaku. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap mereka.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku perempuan, SH, pertama kali berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak, namun setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, SH menyetujuinya.
Saat aksi berlangsung, pelaku diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta. Pemerasan tersebut terus berlangsung selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025, hingga total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar.
Kombes Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang distribusi konten asusila serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. KMC/R






