Categories: HUKUM

Pengusaha Penyalur Obat Biocypress Divonis 2 Tahun, Hakim Anggota Tertidur

MEDAN | Pngusaha penyalur obat tradisional tanpa izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM, Rabu (20/2/2019) akhirnya divonis pidana 2 tahuan penjara.

Muhammad Daud S SAg (44), warga Jalan Karya Setuju Nomor 4F, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan) 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Abdul Azis SH yang juga selaku wakil ketua PN Medan, dalam amar putusannya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, unsur dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Sani Sianturi SH, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli, terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan,  telah terbukti.

Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dalam hal ini BBPOM.

Hal yang memberatkan,  obat tradisional merek Bio Cypress yang tidak memiliki izin edar dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan seperti tidak sembuh dari penyakit yang diderita, sakit bertambah parah bahkan timbulnya penyakit baru.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Pada pemeriksaan sebelumnya terdakwa Muhammad Daud mengaku omset mendistribusikan produk Bio Cypress tersebut ke konsumen di Medan, Jawa, Kalimantan dan Sumatera per bulannya mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Terdakwa meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta setiap bulannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti yang disita BBPOM Medan dalam perkara ini berupa 1.120 kotak Biocypress, 28.800 sachet Biocypress Powder dalam kemasan Alumunium Foil,  28.800 blister pil hitam kemasan strip , 9 goni pil hitam kemasan strip, 5.000 lembar kemasan kotak /set, 3.200 lembar kemasan kotak kecil, 518.400 lembar segel keaslian produk warna silver, dimusnahkan.

Pengusaha obat, Muhammad Daud S SAg usai pembacaan putusan.

Demikian juga 1 unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun yang ditemukan di ruang penyimpanan agar dimusnahkan karena berpotensi terjadinya kejahatan serupa.

*Hakim Anggota Tidur

Usai membacakan putusan, Abdul Azis SH menjelaskan terdakwa Muhammad Daud memiliki kesempatan sepekan untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan tersebut.

Pantauan wartawan, selama pembacaan putusan tersebut terlihat hakim anggota tertidur pulas diruang sidang. Usai pembacaan putusan tersentak hakim tersebut dan terbangun.

Selanjutnya terdakwa  terlihat mendekati meja hakim dan mengucapkan sezuatu nyaris suaranya tqk terdengar. Kemudian  terdakwa dan JPU Sani Sianturi SH saling memisahkan diri. Sebab tidak ada perintah majelis hakim kepada JPU untuk ditahan.KM-apri

admin

Recent Posts

Jampidsus: Reynanda Ginting Sosok Berdedikasi Tinggi Dalam Menjalankan Tugas

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…

56 tahun ago

Wanita Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Jalan Brigjen Zein Hamid

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…

56 tahun ago

Ini Kata Perbaikan, Soal Senjata Api Milik Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting

koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…

56 tahun ago

Mensos Umumkan 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Titik Sekolah Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…

56 tahun ago

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…

56 tahun ago

Sekolah Rakyat Mulai Matrikulasi 14 Juli, Diawali Cek Kesehatan

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…

56 tahun ago