HUKUM

Perkara Narkotika, Pho Sie Dong Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

koranmonitor – BINJAI | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan denda 1 miliar, dan apabila tidak membayar maka akan diganti 2 bulan penjara kepada terdakwa Pho Sie Dong dalam persidangan perkara narkotika, Selasa (1/11/2022).

Dalam petikan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Teuku Syarafi, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Pho Sie Dong terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Pho Sie Dong tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Binjai.

Vonis tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pho Sie Dong pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara, apabila tidak sanggup membayar denda.

Mendengar hukum yang dijatuhkan kepadanya, Pho Sie Dong dan penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

Sementara JPU Benny Surbakti masih berpikir untuk banding atau tidak terkait putusan tersebut.

“Kami dari JPU berpikir-pikir yang mulia,” kata Benny.

Usai menutup persidangan, kakak kandung Pho Sie Dong yang diketahui bernama Mei tampak mengamuk, dan berteriak ke arah personil kepolisian yang hadir disana.

Wanita itu menuding, polisi yang menangkap adiknya itu telah memberi keterangan palsu sewaktu bersaksi di persidangan.

Polisi yang diketahui dari Sat Narkoba Polres Binjai tersebut tidak merespon, dan memilih untuk meninggalkan wanita itu mengamuk di PN Binjai.KM-Jufri

admin

Recent Posts

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago

Sidang Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Terdakwa Teriak di Ruang Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

56 tahun ago

Ketua PMI Binjai Selatan Mengaku Diganti Secara Sepihak, Minta PMI Sumut Turun Tangan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Binjai Selatan, Hardiman Fery Tanjung,…

56 tahun ago

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago