koranmonitor – BINJAI | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan denda 1 miliar, dan apabila tidak membayar maka akan diganti 2 bulan penjara kepada terdakwa Pho Sie Dong dalam persidangan perkara narkotika, Selasa (1/11/2022).
Dalam petikan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Teuku Syarafi, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Pho Sie Dong terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Pho Sie Dong tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Binjai.
Vonis tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pho Sie Dong pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara, apabila tidak sanggup membayar denda.
Mendengar hukum yang dijatuhkan kepadanya, Pho Sie Dong dan penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.
Sementara JPU Benny Surbakti masih berpikir untuk banding atau tidak terkait putusan tersebut.
“Kami dari JPU berpikir-pikir yang mulia,” kata Benny.
Usai menutup persidangan, kakak kandung Pho Sie Dong yang diketahui bernama Mei tampak mengamuk, dan berteriak ke arah personil kepolisian yang hadir disana.
Wanita itu menuding, polisi yang menangkap adiknya itu telah memberi keterangan palsu sewaktu bersaksi di persidangan.
Polisi yang diketahui dari Sat Narkoba Polres Binjai tersebut tidak merespon, dan memilih untuk meninggalkan wanita itu mengamuk di PN Binjai.KM-Jufri