Categories: HUKUM

Perkara Penipuan Modus Investasi, Elprida Sudah Pernah Terima Kuntungan Dari Terdakwa

MEDAN | Sidang lanjutan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas nama terdakwa Paiman alias Amin (42) kembali digelar.

Agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yakni Elfrida Megawati Silitonga selaku korban penipuan Rp1 miliar, Selasa (12/2/2019).

Dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, diketuai Majelis Hakim Aimafni Arli SH MH, saksi Elfrida menguraikan, awal mulanya ia menginvestasi modal Rp2 miliar, secara bertahap kepada CV Anugerah Jaya Perkasa perusahaan milik terdakwa Paiman di bulan Agustus 2017.

“Bulan Agustus saya memberikan uang sebesar Rp970 juta, dengan cara transfer kerekening Bank Mandiri milik terdakwa. Dan Rp 30 juta diberikan secara tunai pada terdakwa, sehingga uang yang diterima terdakwa sebesar Rp1 miliar. Lalu, bulan November memberikan lagi bantuan modal sebesar Rp1 miliar, sehingga total investasi yang diberikan kepada terdakwa Rp2 miliar, kata istri mantan Kapolsek Medan timur.

Dalam persidangan, Elfrida Megawati Silitonga menjelaskan, mendapatkan keuntungan dengan profit margin sebesar 5 persen dari modal, Rp50 juta perbulannya dari inventasi yang ditanamkan di CV Anugerah Jaya Perkasa, Perusahaan milik terdakwa.

” Saya mendapatkan keuntungan lima persen dari tujuh persen tiap bulannya, dua persen di bagi sama saksi satria purnama dari penanaman modal investasi yang saya berikan kepada terdakwa,” paparnya.

Karena dirinya dikenalkan saksi Satria Purnama maka komisi dua persen dari total investasi (Rp2 miliar) diberikan kepada Saksi Satria Sedangkan Elfrida dijanjikan mendapatkan keuntungan 5 persen dari total investasi. 

Saksi Elfrida sudah mendapatkan profit dengan total sebesar Rp560 juta dari terdakwa Paiman. Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Elfrida membenarkan, terdakwa pernah menawarkan barang tidak bergerak seperti rumah untuk jaminan pembayaran uang pokok Rp1 miliar tersebut.

“ Benar majelis hakim terdakwa pernah menawarkan rumah nya untuk jaminan, namun,surat rumahnya pun sudah diagunkan ke bank,” ujarnya.

Masih dalam persidangan ketua majelis hakim Eliwati SH MH menanyakan kepada saksi Elfrida tentang keuntungan 7 persen.

” Dalam keuntungan atau bunga yang di berikan sangat besar sekali, bank aja hanya 5 persen untuk pertahun. Sedangkan keuntungan kalian dari terdakwa tiap bulan nya 7 persen dari investasi Rp1 miliar,” ucap majelis Aimafni kepada saksi Elfrida.

Saksi korban hanya terdiam dan selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa dan menghadirkan saksi dari terdakwa.KM-apri

admin

Recent Posts

Sidak Jelang Nataru, Rico Waas Temukan Produk Kadaluwarsa di Irian Supermarket Jalan Karya

koranmonitor - MEDAN | Jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru), Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Eks Kadishub Siantar Divonis 1 Tahun, Penjara Perkara Pungli Parkir Rp48,6 Juta

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim menjatuhi vonis ringan yakni 1 tahun penjara kepada mantan…

56 tahun ago

Ahmad Doli Kurnia Tandjung Jadi Plt Ketua DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah Mundur dari Sekretaris

koranmonitor - MEDAN | Estafet kepemimpinan Partai Golkar di Sumatera Utara resmi berganti. Ketua Umum…

56 tahun ago

Jalankan Perintah Pemerintah Pusat, Pemko Medan Kembalikan Bantuan dari UEA

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mengembalikan bantuan dari Pemerintahan Uni Emirat Arab (UEA),…

56 tahun ago

Dalam Doa dan Kasih, Kapolda Sumut Merayakan Natal Bersama Warga Terdampak Bencana di Adiankoting

koranmonitor - ADIANKOTING | Di tengah duka akibat bencana banjir dan tanah longsor, semangat kebersamaan dan…

56 tahun ago

Polres Labusel Bersama Warga Pulihkan Batang Toru

koranmonitor - TAPSEL | Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) membantu evakuasi dan penanganan dampak banjir…

56 tahun ago