Perkara Penipuan Modus Investasi, Elprida Sudah Pernah Terima Kuntungan Dari Terdakwa

oleh -20 views

MEDAN | Sidang lanjutan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas nama terdakwa Paiman alias Amin (42) kembali digelar.

Agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yakni Elfrida Megawati Silitonga selaku korban penipuan Rp1 miliar, Selasa (12/2/2019).

Dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, diketuai Majelis Hakim Aimafni Arli SH MH, saksi Elfrida menguraikan, awal mulanya ia menginvestasi modal Rp2 miliar, secara bertahap kepada CV Anugerah Jaya Perkasa perusahaan milik terdakwa Paiman di bulan Agustus 2017.

“Bulan Agustus saya memberikan uang sebesar Rp970 juta, dengan cara transfer kerekening Bank Mandiri milik terdakwa. Dan Rp 30 juta diberikan secara tunai pada terdakwa, sehingga uang yang diterima terdakwa sebesar Rp1 miliar. Lalu, bulan November memberikan lagi bantuan modal sebesar Rp1 miliar, sehingga total investasi yang diberikan kepada terdakwa Rp2 miliar, kata istri mantan Kapolsek Medan timur.

Dalam persidangan, Elfrida Megawati Silitonga menjelaskan, mendapatkan keuntungan dengan profit margin sebesar 5 persen dari modal, Rp50 juta perbulannya dari inventasi yang ditanamkan di CV Anugerah Jaya Perkasa, Perusahaan milik terdakwa.

” Saya mendapatkan keuntungan lima persen dari tujuh persen tiap bulannya, dua persen di bagi sama saksi satria purnama dari penanaman modal investasi yang saya berikan kepada terdakwa,” paparnya.

Karena dirinya dikenalkan saksi Satria Purnama maka komisi dua persen dari total investasi (Rp2 miliar) diberikan kepada Saksi Satria Sedangkan Elfrida dijanjikan mendapatkan keuntungan 5 persen dari total investasi. 

Saksi Elfrida sudah mendapatkan profit dengan total sebesar Rp560 juta dari terdakwa Paiman. Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Elfrida membenarkan, terdakwa pernah menawarkan barang tidak bergerak seperti rumah untuk jaminan pembayaran uang pokok Rp1 miliar tersebut.

“ Benar majelis hakim terdakwa pernah menawarkan rumah nya untuk jaminan, namun,surat rumahnya pun sudah diagunkan ke bank,” ujarnya.

Masih dalam persidangan ketua majelis hakim Eliwati SH MH menanyakan kepada saksi Elfrida tentang keuntungan 7 persen.

” Dalam keuntungan atau bunga yang di berikan sangat besar sekali, bank aja hanya 5 persen untuk pertahun. Sedangkan keuntungan kalian dari terdakwa tiap bulan nya 7 persen dari investasi Rp1 miliar,” ucap majelis Aimafni kepada saksi Elfrida.

Saksi korban hanya terdiam dan selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa dan menghadirkan saksi dari terdakwa.KM-apri