Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap

oleh
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap
Tersangka penyelundupan 1 kg sabu diamankan bersama barang bukti. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 1 kilogram (kg) sabu-sabu tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau.

Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, diamankan di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan, terlihat satu unit bus PMTOH sesuai ciri-ciri dari laporan masyarakat keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.

Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, dan saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalamnya.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone (HP) hitam dan satu tas ransel yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Haris Gunawan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dia mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil Jagong (dalam lidik) untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini membuktikan Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya, Selasa (28/10/2025).

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut. KM-ded/R